Sujud Tilawah, Bagaimana Hukum dan Cara Melaksanakannya?

Posted by


Apakah disyariatkan untuk melakukan sujud tilawah dalam keadaan suci? Apakah bertakbir baik ketika turun hendak sujud atau bangkit dari sujud tilawah di dalam shalat atakah tidak? Apa yang dibaca dalam sujud tersebut? Apakah ada hadits shahih dalam hal ini? Dan apakah disyariatkan untuk salam bila sujud tilawah ini dilakukan di luar shalat?

Sujud tilawah tidak disyariatkan dalam keadaan suci menurut pendapat yang paling kuat di antara para ulama, dan tidak ada salam atau takbir ketika bangkit menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama.

Hanya saja disyariatkan takbir ketika hendak sujud, karena telah tsabit dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menunjukkan hal itu.

Adapun jika sujud tilawah itu dalam shalat, maka wajib untuk takbir baik ketika turun atau bangkit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu dalam shalat baik ketika turun atau bangkit dan juga telah shahih dari beliau bahwa beliau mengatakan:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahih-nya)

Dalam sujud tilawah juga disunnahkan untuk berdoa seperti sujud dalam shalat karena keumuman dalil-dalil yang ada, diantaranya adalah (yang artinya):

“Ya Allah untuk-Mulah aku sujud, kepada-Mulah aku beriman, kepada-Mu aku menyerahkan diri, wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya, dan menumbuhkan pendengaran serta penglihatannya, dengan daya dan upaya dari Dia, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta.”

Doa ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dzikir ini pada sujud tilawah dalam shalat dari hadits ‘Ali bin Abi Thalib. Dan telah berlalu keterangan bahwa disyariatkan pada sujud tilawah apa yang disyariatkan pada sujud dalam shalat dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau berdoa pada sujud tilawah (yang artinya):

“Ya Allah, tulislah untukku dengan ini sebagai pahala di sisi-Mu dan hapuslah dariku dengan ini dosa-dosa dan jadikanlah dia bagiku sebagai simpanan di sisi-Mu serta terimalah sujud ini dariku sebagaimana Engkau terima dari hamba-Mu Daud ‘alaihi salam.”

Dan yang wajib dalam sujud itu adalah ucapan:

“Subhaana rabbiyal a’la (Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi).”

Sebagaimana hal ini wajib dalam sujud shalat, adapun yang selebihnya merupakan perkara yang sunnah.

Sujud tilawah baik dalam shalat atau di luar shalat merupakan perkara sunnah dan bukan wajib, karena telah tsabit riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal itu dan juga telah tsabit dari Umar radhiyallahu ‘anhu riwayat yang menunjukkan hal itu juga. Semoga Allah memberi taufik.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 72, hal. 443-444.

Keterangan: Sujud tilawah yaitu sujud yang dilakukan ketika membaca ayat-ayat sajadah di dalam Al Qur’an, yaitu: 1. Surat Al-A’raf ayat 206
2. Surat Ar-Ra’d ayat 15
3. Surat An-Nahl ayat 50
4. Surat Al-Isra’ atau Bani Israil ayat 109
5. Surat Maryam ayat 58
6. Surat Al-Hajj ayat 18
7. Surat Al-Hajj ayat 77
8. Surat Al-Furqan ayat 60
9. Surat An-Naml ayat 26
10. Surat As-Sajdah ayat 15
11. Surat Shaad ayat 24
12. Surat Fushilat atau Haa Mim Sajdah ayat 38
13. Surat An-Najm ayat 62
14. Surat Al-Insyiqaq ayat 21
15. Surat Al-‘Alaq ayat 19.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Tips dan Cara Updated at: February 28, 2018

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.