Hukum Tidak Berpuasa Karena Kerja Berat

Posted by

Pekerja Berat, Bolehkah Tidak Berpuasa? Bagaimana Hukumnya Secara Syariat?

Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

[1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya.

Allah berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.(QS. al-Baqarah: 185)

[2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan.

Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat,

الضرورات تبيح المحظورات

“Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234).

[3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang.

[4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa.

Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –.

Beliau menjelaskan,

الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم

“Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.”

وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب

“Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat piasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.”

ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب .

“Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.”

Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama.

(Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245).

Demikian, Allahu a’lam.

Sumber konsultasisyariah.com


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Tips dan Cara Updated at: May 15, 2018

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.