Muamalah Kontemporer : Hukum Perlombaan Berhadiah, Materi Lomba dan Hukum Asal Muamalah

Posted by

Antara Hukum Muamalah, Hukum Perlombaan dan Materi Yang Boleh Dilombakan

Ust Dr Erwandi Tarmizdi MA

1 Sya’ban 1440H

Masjid “ ألإخلاص “ Dukuh Bima

Tambun Kab. Bekasi

“ MU’AMALAT KONTEMPORER “

الأصل في المعاملات الحِلُّ

“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.

Pada asalnya adalah Mubah...

Memberi hadiah hukum asalnya adalah haram
Tdk boleh mendapatkan hadiah dari perlombaan kecuali ini...  Dan ini....?

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ

“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”
(HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Ada 3 perlombaan yg dibolehkan pacu kuda, memanah
Rosululloh mengkhususnya hanya 3 pengecualian saja  pacu kuda
Maka lomba yang semisal seperti menembak tdk boleh mendapat hadiah karena tdk boleh dikiyaskan...

Ini pendapat Malikiyah “Lil Hasyr “ itu adalah pembatasan...

tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah”

Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah:
• Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya

• Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya
Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan.

Kalo ada lomba cerdas cermat tentang masalah agama, lomba hafalan arba’in nawawi, atau hafalan Juz ama maka diperbolehkan....

Tapi yg menyediakan adalah panitia bukan dari peserta
Hadiah Perlombaan Kegiatan Keislaman
Berdasarkan pendapat yang terkuat bahwa dapat diqiyaskan jenis perlombaan yang mengandung unsur jihad, maka perlombaan dalam bidang keilmuan islam, seperti lomba tilawah Alquran, lomba hafalan Alquran, lomba hafalan hadits, lomba wawasan islam, dan lomba penelitian di bidang keislaman, hukumnya dibolehkan.

DENGAN KETENTUAN

Hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran peserta.
Pendapat ini merupakan fatwa dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi, no. 6498 yang berbunyi :
“Apa hukum mendapatkan hadiah dari lomba Alquran?”

Jawab : Boleh menerima hadiah yang diberikan oleh lembaga sosial atau donatur yang peduli dengan Alquran.

• Materi Perlombaan Mubah (Boleh), Pemenangnya Tidak Boleh Menerima Hadiah.

Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan hadits (Nabi ﷺ,
“Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah.”
(HR. Abu Dawud. Dishahihkan Albani)

Yang tidak mengandung unsur keterampilan dam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh dengan syarat-syarat :

a. Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh atau untuk menyegarkan fikiran. Karena bila tidak berguna sama sekali hmaka termasuk perbuatan batil. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ شَئْ يلهو به  الرَّجُلُ با طلٌ
إلا رمية الرجل بقو سه وتأديبه
فَرَسَهُ وملاعبته فإنّهنّ من الحقٌ

“Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan isteri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil.”
(HR. Ahmad. Sanadnya dihasankan oleh Arnauth)

Maksud batil dalam hadits di atas adalah sesuatu hal yang tidak berguna.

b. Tidak menjadi sebuah kebiasaan, akan tetapi hanya penyegaran dengan berganti aktivitas. Karena bila telah menjadi sebuah kebiasaan, akan berdampak negatif, seperti : jiwa akan merasa ketergantungan terhadap permainan tersebut.

c. Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapapun.
Jika tetap disediakan hadiah oleh panitia, hukum hadiahnya termasuk masyir dan memakan harta dengan cara yang batil. Haramnya menerima hadiah ini tetap berlaku sekalipun antara pemberi dan penerima hadiah saling ridha.
Pendapat ini merupakan pendapat seluruh ulama mazhab Hanafi, Syafi’i dan mayoritas ulama mazhab Maliki.
Imam Syafi’i berkata pada saat menjelaskan makna hadits:“Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah.”Hadits ini menunjukan bahwa haram hukumnya memberikan hadiah untuk perlombaan selain yang disebutkan.
(Al Umm, jilid IV, hal.243)

Tetapi, sebagian ulama dalam mazhab Maliki membolehkan pemenang permainan ini menerima hadiah dari pihak ketiga.
(Mawahibul jalil, jilid III, hal.393)
Akan tetapi, pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat ulama seluruh mazhab yang mengharamkan pemberian hadiah kepada pemenang perlombaan yang mubah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ.
Di antara bentuk perlombaan mubah yang dilakukan Nabi ﷺ atau para shahabatnya adalah:

a. Lomba Pacu Lari
Suatu hari Rasulullah ﷺ berlomba lari dengan Aisyah dan Aisyah menang. Aisyah bercerita, “Nabi ﷺ berlari dan mendahuluiku (namun aku mengejarnya) hingga aku mendahuluinya. Tetapi, tatkala badanku gemuk, Nabi ﷺ mengajak lomba lari lagi namun beliau mendahului, kemudian beliau mengatakan, “Wahai Aisyah, ini adalah balasan atas kekalahanku yang dahulu’.”
(HR. Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 23/47), lihat Al-Misykah (2.238

b. Lomba Gulat
c. Lomba Angkat Berat

Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman : Bahwa Nabi ﷺ melewati sekelompok orang yang bertanding mengangkat batu yang paling berat, dan beliau tidak merlarangnya.
Hukum Hadiah Perlombaan Olah Raga
Hukum Perlombaan olahraga yang mubah, sebagai berikut :
Para ulama sepakat bahwa hukum taruhan perlombaan olahraga adalah haram. Seperti dua orang atau lebih melakukan taruhan dengan mengatakan, “Jika yang keluar sebagai pemenang pertandingan sepak bola ini adalah kesebelasan yang saya unggulkan maka anda harus membayar uang sekian dan jika sebaliknya maka saya bayar uang kepada anda sekian”. Pertaruhan seperti ini termasuk judi.
Para ulama sepakat bahwa hukum hadiah perlombaan olahraga yang berasal dari seluruh peserta hukumnya haram, lalu bagaimana kalau hadiah dari pihak ketiga?

Apa hukum menerima hadiahnya, halal atau haramkah?

Ada perbedaan pendapat para ulama kontemporer tentang hal ini.

Pendapat pertama : Sebagian ulama membolehkan memberi dan menerima hadiah bagi pemenang sebuah lomba olahraga mubah, baik hadiah dalam bentuk piala ataupun uang tunai. Mereka berdalil dengan hukum asal muamalat adalah mubah dan pemberian hadiah bagi pemenang olahraga yang mubah merupakan bagian dari muamalat.

Pendapat kedua : Haram hukumnya memberi dan menerima hadiah (apapun bentuknya) bagi yang keluar sebagai pemenang dalam lomba olahraga mubah. Pendapat ini merupakan fatwa ulama yang tergabung dalam Dewan fatwa kerajaan Arab Saudi, no. 16342, yang berbunyi “Pemenang dalam perlombaan olahraga tidak boleh mengambil hadiah (uang) atas kemenangannya.”
(Fatwa Lajnah Daimah, jild XV, hal. 173)

Dan fatwa no. 18951, yang berbunyi “Pertandingan sepak bola, yang pemenangnya mendapatkan hadiah atau uang tunai hukumnya haram dan termasuk maysir. Karena tidak boleh mengambil hadiah dalam sebuah perlombaan kecuali perlombaan yang diizinkan syariat, yaitu lomba pacu kuda, pacu unta dan memanah.”
(Fatwa Lajnah Daimah, jild XV, hal.239)

Syaikh Al Utsaimin rahimahullah berkata, “Permainan sepak bola hukumnya boleh dengan syarat pemenangnya tidak diberi hadiah. Dan jika pemenangnya mendapat hadiah maka permainan sepak bola tidak dibolehkan.”
(As Syarh Al Mumti’, jilid X, hal. 94)
Berdasarkan tinjauan dalil pendapat kedua lebih kuat.

Tanya Jawab


1) Tanya (T) Masalah Waris Rumah Istri pada waktu meninggal meninggalkan 7 anak ( 4 laki dan 3 perempuan)  kemudian mereka ber7 membagi sama rata, bagaimana hukumnya....?
Jawab (J) :
Anak laki2 mendapat 2 bagian anak perempuan...
Harta perempuan dibagi menjadi 11
Bagi laki² mendapat ²/11 dan laki² mendapat ¹/11
Kalo haknya dibagi secara syar’i kemudian biar saudaranya mendapat yang rata maka setelah di bagi maka boleh laki² mengasih ke saudaranya yg perempuan untuk menyamakan....

2) T. Dapat beasiswa, dari sekolahan, buat siswa -siswi yg berprestasi gratis uang buku dan seragam
J.  Boleh

3) Beberapa tahun yang lalu saya tdk tahu kalo membeli rumah dg KPR itu adalah Riba, dan kami bermaksud menjual rumah dalam bentuk kesh, dan pembelinya mau bayar kesh, dan uang nya mau buat pelunasan sisa KPR, tapi prosesnya dia meminta waktu beberapa bln, Bolehkah meminta DP kepada calon pembeli sebesar nilainya sisa KPR di Bank, misalkan sisa hutangnya 100jt, maka DP nya 100jt dan sisanya boleh setelah lebaran...?
Pajak yg besar adalah pajak penjual, kesepakatan awal dibayar saling rido 50:50 tapi pembeli mau, apakah boleh...? 
J.  Boleh, berarti pembeli bayar lebih mahal dari pembelian rumahnya...
Soal DP maka sebaiknya lewat Notaris, sehingga bila terjadi sesuatu kedua orang yang bertransaksi terjaga hak²nya...

4) Dlm suatu rombongan perjalanan dinas, kami mengajukan proposal pembiayaan, dan me markap biaya perjalanan, dan setelah perjalanan selesai maka sisa uangnya gak mungkin di balikin, kemudian sisanya dibagi-bagi...
J. Sekarang pemerintah punya rekening khusus di rekening kementrian keuangan, maka balikan saja ke pemerintah.....
Dan tdk boleh disedekahkan...
Itu yg boleh disedekahkan kalo Mentok, dia berusaha dibalikin ke atasannya dan atasanya tdk mau, tdk ada rekening kementrian, maka baru boleh disedekahkan...

5) Kami kerja di pemerintahan bagian memberikan izin IMB, setelah memberikan kelayakan untuk dapat izin atau tdk...? 
J. Maka diperlukan orang2 yg sholeh dan zuhud dan amanah maka bika yg kasih IMB maka akan merusak alam, karena ketika Isinya gak Layak trus mendapat izin maka akan terjadi banjir dll maka jangan sampai terima suap sedikitpun selain dari gaji anda....

                                   
                    والـلــه تعالى أعلم بالصواب

                          Semoga bermanfaat...

                    اٰمِـــــــيْن يـَارَبَّ الْعَالَمِـــــــين


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Tips dan Cara Updated at: April 06, 2019

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.